purripurripurri♥purripurri

Kamis, 06 Januari 2011

perkembanhan profesi akuntan pajak

Pendahuluan
Pembangunan nasional yang dilakukan oleh Pemerintah merupakan upaya untuk mencapai cita – cita bangsa  Indonesia yaitu masyarakat yang adil dan makmur, spiritual dan materiil. Pembangunan nasional merupakan sarana untuk meningkatkan kemampuan ekonomi negara agar sejajar dengan negara – negara yang sudah maju.
Untuk melakukan pembangunan tersebut diperlukan dana sebagai sumber pembiayaan. Dana tersebut dapat berasal dari penerimaan dalam negeri maupun dari luar negeri. Peran dana dari penerimaan dalam negeri merupakan sesuatu yang paling ideal dan merupakan cita – cita bagi bangsa Indonesia untuk membiayai pembangunan nasionalnya secara mandiri.
Penerimaan terbesar dari dalam negeri berasal dari sektor perpajakan. Oleh karena itu sudah seharusnya segenap warga negara wajib turut serta berpartisipasi mengamankan penerimaan dari sektor perpajakan ini.
Pemeo dalam masyarakat yang mengatakan bahwa hanya 2 (dua) hal yang tidak dapat dihindari dalam hidup ini yaitu “kematian” dan “pajak” menunjukkan bahwa kedua hal tersebut pasti terjadi. Dalam kaitannya dengan pajak, pemeo tersebut menunjukkan bahwa pajak adalah sesuatu hal yang tidak dapat dielakkan sebagaimana halnya dengan kematian. Oleh karena itu wajib bagi kita untuk mematuhi kewajiban perpajakan tersebut.
Sebagaimana kita maklumi penerimaan pajak sangat berkait dengan kegiatan ekonomi dalam masyarakat. Kegiatan ekonomi ini sangat dinamis sifatnya, sering berubah – ubah dan oleh karena itu Undang – undang Pajak dan terutama peraturan – peraturan pelaksanaannya juga sering berubah – ubah pula.
Tidak seluruh warga negara sebagai Wajib Pajak dapat memahami hak – hak dan kewajiban – kewajiban perpajakannya yang diatur dalam undang – undang pajak dan peraturan – peraturan pelaksanaannya tersebut. Akibat ketidak pahaman Wajib Pajak itu dapat berakibat penerimaan dari sektor perpajakan tidak maksimal dan hal tersebut dapat berdampak negative bagi pembangunan nasional.
Bagi Wajib Pajak, ketidak pahaman tersebut dapat berakibat timbulnya sanksi perpajakan yang harus dibayarnya sehingga jumlah uang yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak menjadi lebih besar. Pengenaan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dengan pemahaman yang benar dari Wajib Pajak akan peraturan – peraturan perpajakan merupakan kondisi yang ideal bagi negara maupun bagi Wajib Pajak.
Sebagai salah satu komponen dalam masyarakat, para konsultan pajak yang selalu berkecimpung didalam masalah – masalah perpajakan, siap untuk memberikan jasanya dibidang perpajakan.
Sebagai bentuk pengabdian kepada negara dan bangsa, konsultan pajak bercita – cita dan berupaya untuk berperan aktif dalam membantu Pemerintah memasyarakatkan Undang – undang Perpajakan dan membantu para Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Untuk mewujudkan cita – cita dan upaya tersebut maka para konsultan pajak menggalang diri dalam satu wadah organisasi profesi konsultan pajak yang bernama IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA (disingkat sebagai IKPI). 

Riwayat Organisasi
Pada tanggal 27 Agustus 1965 pembentukan organisasi konsultan pajak, (yang saat ini dikenal dengan IKPI), diawali melalui para insisiator J. Sopaheluwakan, Drs. A. Rahmat Abdisa, Bapak, Erwin Halim, dan A.J.L. Loing. Pada tanggal tersebut, Drs. Hidayat Saleh, yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Wilayah, ditunjuk selaku ketua Kehormatan.
Pada masa kepemimpinan Direktorat Jenderal Pajak dipangku oleh Bapak Drs. Sutadi Sukarya, yaitu sekitar tahun 70-an, para konsultan pajak mulai aktif.
Kongres pertama dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 1975 menyepakati dibentuknya Ikatan Konsulen Pajak Indonesia.  Selanjutnya melalui Kongres Ikatan Konsulen Pajak Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 21 Nopember 1987 di Bandung, nama organisasi diubah menjadi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan disingkat dengan IKPI.
Dari waktu ke waktu jumlah konsultan pajak berizin telah semakin banyak seiring dengan kepercayaan masyarakat terhadap IKPI.  Ketua IKPI yang diangkat oleh Kongres IKPI dari masa ke masa adalah:
Kongres ke 1 (masa 1975-1978)
:
Drs. A.R. Abdisa
Kongres ke 2 (masa 1978-1982)
:
Drs. A.R. Abdisa
Kongres ke 3 (masa 1982-1986)
:
Drs. A.R. Abdisa
Kongres ke 4 (masa 1986-1990)
:
Drs. Aries Gunawan
Kongres ke 5 (masa 1990-1994)
:
Drs. Aries Gunawan
Kongres ke 6 (masa 1994-2000)
:
Drs. Ferdy Pattiasina
Kongres ke 7 (masa 2000-2004)
:
Drs. Tjoetjoe Alihartono, MBA
Kongres ke 8 (masa 2005-2007)
                  (masa 2008-2009)
:
:
Drs. Tjoetjoe Alihartono, MBA
Drs. A. Idris Pulungan, Ak
Kongres Ke 9 (masa 2009-2014)
:
Sukiatto Oyong SE, Ak, M.Si

Bentuk Organisasi   
IKPI merupakan organisasi profesi Konsultan Pajak di Indonesia yang mandiri, bersifat kemasyarakatan, dan independen.
Visi   
Menjadikan IKPI organisasi Konsultan Pajak kelas dunia.
Misi   
Memelihara perdamaian dengan memperbaiki hubungan internal dan eksternal serta menjalin kerjasama (mitra) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta dunia internasional.
Anggota   
Anggota IKPI adalah Konsultan Pajak yang dengan keahliannya dan dalam lingkungan pekerjaannya, secara bebas dan profesional memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban  perpajakan  sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Anggota IKPI terdiri dari:
a.
Anggota Biasa; yaitu setiap Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin
Praktek Konsultan Pajak dari Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal
Pajak.
b.
Anggota Luar Biasa; yaitu setiap orang yang melakukan pekerjaan
dibidang perpajakan dan memiliki sertifikat dari Badan Penyelenggara
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (BPUSKP) atau Piagam Penghargaan
Setara Brevet  yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak, tetapi
tidak/belum memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak; dan,
c.
Anggota Kehormatan; yaitu setiap orang yang diangkat oleh Pengurus
Pusat karena memiliki kemampuan untuk ikut memelihara dan memajukan
organisasi IKPI.
Jumlah Anggota    
Pada akhir tahun 2009, anggota IKPI berjumlah 1300 orang yang berdomisili di berbagai kota di Indonesia.
.
Tujuan  
1.
Meningkatkan peranan IKPI melalui anggotanya dalam membantu setiap program pemerintah berkaitan dengan bidang perpajakan.
2.
Meningkatkan mutu pengetahuan anggota IKPI.
3.
Memperjuangkan dan melindungi kepentingan anggotanya dalam menjalankan profesinya 

Kegiatan 
1.
Menyelenggarakan seminar, ceramah, lokakarya, diskusi, PPL (Pengembangan
Profesional Berkelanjutan), atau kegiatan sejenis untuk meningkatkan pengetahuan
anggota dan masyarakat Wajib Pajak;
2.
Menyelenggarakan perpustakaan, dokumentasi dan penerbitan;
3.
Menyediakan informasi perpajakan bagi anggota;
4.
Membuat pedoman tentang sikap dan tata cara anggotanya dalam
melaksanakan profesinya dan melakukan penyesuaian sesuai perkembangan
lingkungan;
5.
Memperjuangkan peningkatan ruang lingkup profesi Konsultan Pajak;
6
Melakukan penelitian dan pengkajian di bidang perpajakan;
7.
Melaksanakan pengawasan dan penetapan sanksi terhadap pelanggaran disiplin dan Kode Etik IKPI;

Kegiatan
1.
Menyelenggarakan seminar, ceramah, lokakarya, diskusi, PPL (Pengembangan
Profesional Berkelanjutan), atau kegiatan sejenis untuk meningkatkan pengetahuan
anggota dan masyarakat Wajib Pajak;
2.
Menyelenggarakan perpustakaan, dokumentasi dan penerbitan;
3.
Menyediakan informasi perpajakan bagi anggota;
4.
Membuat pedoman tentang sikap dan tata cara anggotanya dalam
melaksanakan profesinya dan melakukan penyesuaian sesuai perkembangan
lingkungan;
5.
Memperjuangkan peningkatan ruang lingkup profesi Konsultan Pajak;
6
Melakukan penelitian dan pengkajian di bidang perpajakan;
7.
Melaksanakan pengawasan dan penetapan sanksi terhadap pelanggaran disiplin dan Kode Etik IKPI;
8.
Memelihara dan memupuk hubungan serta kerjasama yang lebih baik dengan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat luas;
9.
Berperan serta dalam forum internasional di bidang perpajakan, antara
lain dalam bentuk seminar, konferensi, pertukaran informasi, dan lain
sebagainya;
10.
Melakukan kegiatan dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Kode Etik IKPI
1.
Merupakan kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap
dan bertindak     bagi setiap anggota IKPI dan mengatur sanksi terhadap
pelanggaran Kode Etik IKPI;
2.
Setiap anggota IKPI wajib menjaga citra dan martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI.
Kepribadian seorang Konsultan Pajak
1.
Setia dan taat sepenuhnya kepada Negara Kesatuan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
2.
Taat pada hukum dan peraturan perpajakan, serta menjujung tinggi integritas martabat dan kehormatan profesi konsultan pajak;
3.
Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen;
4.
Menjadi Wajib Pajak yang baik;
5.
Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar